Senin 12 Feb 2018 10:16 WIB

IMF: Regulasi Mata Uang Digital Tinggal Menunggu Waktu

Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde menyebut ada sisi gelap mata uang digital.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde.
Foto: AP
Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde menyatakan keberadaan regulasi yang mengatur penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency hanya tinggal menunggu waktu. Ia memandang, transaksi dengan mata uang digital adalah ranah yang membutuhkan pengawasan dan regulasi internasional.

"Regulasi ini tidak terelakkan," ujarnya seperti dilansir CNN, Ahad (11/2).

Saat hadir dalam World Government Summit di Dubai pada Ahad (11/2) lalu, Lagarde juga sempat menyinggung soal isu tersebut. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada sisi gelap dalam aktivitas cryptocurrency. Karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur.

Menurut Lagarde, IMF secara aktif telah berupaya mencegah penggunaan mata uang digital dalam kejahatan pencucian uang maupun terorisme. Namun, dia menegaskan, regulator harus lebih fokus pada aktivitas transaksi, bukan pada entitasnya.

Mata uang digital telah digunakan secara luas di dunia sejak debut Bitcoin pada 2009 lalu. Meskipun hingga saat ini belum ada regulasi global yang mengatur penggunaan mata uang baru tersebut.

Sementara itu, Bank Sentral mulai menaruh perhatian lebih pada aktivitas transaksi yang menggunakan mata uang digital, sambil memeringatkan investor mengenai potensi penipuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement