Sabtu 10 Feb 2018 02:00 WIB

Kejakgung akan Awasi Program Cetak Sawah

Kejakgung akan mengedepankan upaya preventif dalam mengawasi program cetak sawah.

Lahan persawahan
Foto: Anis Efizudin/Antara
Lahan persawahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan akan mengawasi program pencetakan sawah baru. Bahkan Kejakgung tidak segan-segan menindak kalau menemukan pelanggaran.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengawasi kalau diminta oleh pihak yang berwenang. "Kalau diminta kita akan mengawasi pengawasan dan pendampingan, mengawal dan mengamankan jadi sifatnya lebih mendorong terjadi akselerasi dan tentunya semuanya berhasil dengan baik," katanya di Jakarta, Jumat (9/2).

Kendati demikian Kejakgung menurutnya akan mengedepankan upaya preventif agar tidak terjadi penyelewengan dalam program pencetakan sawah tersebut.

Sementara itu, ahli hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyebutkan kerugian negara atas proyek cetak sawah adalah tanggung jawab pembuat kebijakan. Untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan milliar rupiah maka sangat diperlukan keterangan pihak terkait.

"Dalam rangka membuat kasus ini terang benderang sangat dibutuhkan keterangan dari menteri pertanian karena Kementan pasti mengetahui, mendengar dan mengalami," katanya

Suparji juga menambahkan ada beberapa faktor yang membuat ini lamban ditangani lembaga penegak hukum salah satunya harus menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal tanpa audit BPK penegak hukum juga bisa langsung memanggil pihak terkait karena nama- nama yang bersangkutan sudah disebutkan dalam persidangan.

"Ada faktor lain sehingga jadi lamban, secara teoritis memang bisa mengarah ke Kementan," ucapnya.

Perihal audit kerugian negara dalam kasus ini BPK mengaku sudah menyerahkannya kepada sejumlah pihak yg berkepentingan. Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan, pihak-pihak yang telah diserahi hasil audit dari kasus tersebut, di antaranya ada Polri, DPR, sampai ke Presiden.

"Sudah diserahkan. Tinggal aparat penegak hukum saja menindaklanjuti," ucapnya.

Ia berpandangan, penindaklanjutan menyeluruh terhadap kasus yang kini telah menyeret dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin dan mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto itu seharusnya tidak lagi menjadi kendala. Pasalnya, perhitungan kerugian negara hingga hasil pemeriksaan investigasi telah terangkum dalam hasil audit.

"Kita tidak wajib menjelaskan ini kepada publik, tinggal dibaca saja oleh mereka nanti. Kan begitu sudah ke DPR, itu sudah domain publik. Silakan ambil di DPR, tetapi jangan BPK yang menjelaskan tentang itu," kata Achsanul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement