Kamis 08 Feb 2018 18:11 WIB

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik per 15 Februari

Rata-rata kenaikan tarifnya sebesar Rp 500.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nidia Zuraya
Suasana lalu lintas kendaraan melintasi Jalan tol Cipularang, Jawa Barat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Suasana lalu lintas kendaraan melintasi Jalan tol Cipularang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol baru di dua ruas tol yaitu tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada 15 Februari.

"Pada tanggal 15 Februari kita akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tol Purbaleunyi. Rata-rata penyesuaiannya sebesar Rp 500. Tapi tidak semua jalur naik, ada yang tidak contohnya Padalarang - Buah Batu, Padalarang - Baros, dan sebagainya," ujar Subakti Syukur selaku Direktur Operasi II Jasa Marga di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (8/2).

Beberapa yang mengalami penyesuaian diantaranya dari SS Dawuan menuju Padalarang yang awalnya untuk golongan I Rp 37.500 berubah menjadi Rp 39.500. Untuk golongan II dari Rp 56 ribu menjadi Rp 59.500, golongan III Rp 75 ribu menjadi Rp 79.500, golongan IV dari Rp 93.500 menjadi Rp 99.500 dan golongan V dari Rp 112 ribu menjadi Rp 119 ribu.

Perubahan juga terjadi untuk arah SS Padalarang menuju Pasteur. Golongan I awalnya Rp 3.000 menjadi Rp 3.500, golongan II Rp 5.000 menjadi Rp 5.500, golongan III Rp 6.000 menjadi Rp 6.500, golongan IV tetap Rp 8.000, dan golongan V Rp 9.500 menjadi Rp 10 ribu.

Dari arah Jatiluhur menuju SS Dawuan pun mengalami perubahan. Golongan I semula Rp 12 ribu menjadi Rp 13 ribu, golongan II Rp 18 ribu menjadi Rp 19.500, golongan III Rp 24.500 menjadi Rp 26 ribu, golongan IV Rp 30.500 menjadi Rp 32 ribu, dan golongan V dari Rp 36.500 menjadi Rp 38.500.

Dua jalur yang tidak mengalami penyesesuaian sama sekali terjadi di jalur SS Padalarang menuju Padalarang dan SS Padalarang menuju Baros kecuali di golongan V yang berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500. "Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan melihat inflasi daerah tersebut selama dua tahun. Di Bandung sendiri inflasi selama dua tahun terakhir berada di angka 6,3 persen," lanjut Subakti.

Agus Setiawan selaku Corporate Secretary PT Jasa Marga menyebutkan penyesuaian tarif untuk ruas Purbaleunyi ini memang mengalami kemunduran dari awal ditargetkan diumumkan pada bulan November. Kemunduran ini disebabkan adanya rest areayang perlu diperbaiki hingga sempat ditutup sementara.

"Penyesuaian tarif Purbaleunyi baru disetujui karena sebelumnya ada satu titik di rest areayang perlu diperbaiki. Kemarin sempat ditutup tapi sekarang sudah dibuka lagi dan sudah sesuai," ujar Agus.

Terakhir Subakti menyatakan dengan penyesuaian tarif ini akan terjadi perubahan dalam trafficnya. Dirinya juga menyebutkan di tahun ini akan ada perubahan di ruas JOR yang akan mengalami perubahan sistem transaksi dan diintegrasikan. Jasa Marga juga berencana menutup pintu Kayu Besar dan Meruya dan dibuat sistem satu tarif.

"JOR itu beberapa milik Jasa Marga dan pengembang lain. Nantinya akan ada penyesuaian tarif juga tapi menunggu perubahan sistem transaksi dimana JOR kemungkinan akan disatukan dengan Priuk," lanjut Subakti.

Penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement