REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat.
"Terkait penataan toko swalayan, Pemkab Lombok Barat akan melakukan penataan terhadap menjamurnya toko modern berjaringan," ujar Sekretaris Daerah Lombok Barat Taufiq di Lombok Barat, NTB, Senin (5/2).
Taufiq menilai, toko modern berjaringan tersebut berkembang sangat cepat, bahkan sudah merambah ke pelosok. Hal itu dikhawatirkan dapat mengancam ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pedagang.
Dia menganggap terbitnya Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern masih belum mampu memberikan iklim usaha yang kondusif bagi keberlangsungan pasar tradisional. "Pasar rakyat yang notabene merupakan basis ekonomi warga masih mengalami sejumlah problem. Beberapa tahun terakhir ekspansi sektor ritel cenderung kebablasan," kata Taufiq.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemkab Lombok Barat akan lebih intens menata dan membina perkembangan perekonomian daerah secara adil dan merata. Dengan begitu, diharapkan tidak menimbulkan permasalahan baru dan memperparah masalah kemiskinan yang sudah ada.