Rabu 31 Jan 2018 19:48 WIB

Kadin Sebut Proses Izin Hambat Investasi Asing di Indonesia

Indikator makro ekonomi Indonesia tidak cukup menarik investasi asing.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta Widjaya Kamdani menilai proses perizinan di Indonesia masih sulit. Kondisi ini membuat investasi asing seret masuk ke Tanah Air.

Menurutnya, semua indikator perekonomian sebenarnya naik, contohnya dari peringkat layak investasi. Potensi bagi para investor pun diakui Shinta cukup besar, bahkan telah ada Perpres 91/2017 untuk kemudahan berusaha.

"Jadi dalam kenyataannya banyak permasalahan investasi itu bukan hanya karena investor itu merasa tidak ada potensi atau opportunity bisnis, tapi lebih dari segi proses perizinan yang mungkin masih terlalu sulit di Indonesia," ujarnya, Rabu (31/1).

Menurut Shinta, masih banyak masalah teknis yang perlu diperhatikan pemerintah untuk serius mendatangkan investasi asing. Beberapa permasalahan tersebut pertama adalah dari segi regulasi.

Dia menilai masih banyak regulasi tidak konsisten yang berdampak pada keengganan investor menanamkan uangnya di Indonesia. Harmonisasi antara daerah dan pusat terkait regulasi juga dinilai kurang baik. "Ini masalah-masalah yang masih dihadapi di lapangan. Jadi perizinan masih banyak overlaping, membangunkan buat pengusaha," katanya.

Kedua, ia mengatakan, adalah masalah tenaga kerja terutama mengenai tenaga kerja asing (TKA). Izin kerja atau working permitt tenaga asing di Indonesia sulit karena hanya berlaku selama enam bulan. Sementara untuk melakukan perpanjangan izin kerja membutuhkan waktu kepengurusan dan biaya. Hal itu termasuk juga masalah terkait perpajakan.

"Ini semua isu-isu yang bagi investor memegang peranan penting karena mereka tidak hanya lihat dari segi potensi bisnis tapi bagaimana menjalankan usahanya di Indonesia, bagaimana dia bisa set up, bagaimana kelanjutan dari usahanya," kata dia.

Menurutnya, Indonesia bisa memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) untuk memudahkan lebih banyak investasi. Ia menjelaskan, tujuan perjanjian dagang bukan hanya untuk akses pasar tapi juga untuk menarik investasi. Contohnya adalah perjanjian dagang yang dimiliki dengan Uni Eropa. Dengan perjanjian dagang tersebut, Vietnam menjadi lebih kompetitif. Investasinya untuk padat karya bahkan jauh lebih besar dari Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement