REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan kajian mengenai rupiah dalam bentuk digital atau Central Bank Digital Currency (CDBC) berbeda dengan virtual currency atau mata uang virtual. Pasalnya kajian mengenai rupiah digital sudah dilakukan di 2017 atau sejak fintech office dijalankan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini kajian CDBC masih dalam tahap awal. "Jadi belum selesai, kalau pun sudah selesai tidak bisa langsung dijalankan harus dimatangkan dulu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (31/1).
Beberapa negara, kata dia, juga sudah melakukan kajian CDBC. Hanya saja belum ada satu negara pun yang menerapkannya.
Meski begitu, sudah ada negara yang melakukan uji coba mata uang digital. Di antaranya Ekuador dan Kanada.
"Kalau kita di Indonesia, belum ada rencana uji coba mata uang digital. Jadi apalagi diterbitkan," tegas Onny. Ia menjelaskan, digital currency merupakan wewenang bank sentral dan berfungsi seperti bank notes namun dalam bentuk digital.