Selasa 30 Jan 2018 17:38 WIB

Pertamina Sebut Premium Masih Dijual di SPBU

Premium merupakan bahan bakar khusus penugasan dari pemerintah.

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak mengurangi pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Hal ini dikarenakan Premium merupakan penugasan khusus oleh negara.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan ada keharusan Pertamina menyediakan Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Tapi di luar ketiga pulau ini, menurut Adiatma, ada kuota yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.

''Premium itu bahan bakar khusus penugasan. Jadi Premium masih ada sesuai PP 191/2014,'' kata Adiatama di Kantor Pertamina, Selasa (30/1).

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan beberapa BUMN pada Senin (30/1), salah satu anggota Komisi VI DPR menanyakan makin sedikitnya pasokan Premium ke SPBU. Bahkan ada beberapa SPBU yang tidak lagi menjual Premium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement