Senin 29 Jan 2018 19:08 WIB

Pantau Taksi Daring, Kemenhub akan Gelar Operasi Simpatik

Hari ini ratusan pengemudi taksi daring demo di depan kantor Kementerian Perhubungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak akan mencabut Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Meskipun masih banyak sekelompok pengemudi taksi daring yang tidak setuju dengan aturan tersebut.

Setelah keputusan tersebut, Budi mengatakan akan melakukan operasi simpatik memantau penerapan PM 108 Tahun 2017 yang akan berlaku penuh pada 1 Februari 2018. "Untuk operasi simpatiknya nanti, akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu," kata Budi usai menemui pendemo taksi daring di Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).

Dengan begitu, Budi memastikan pada 1 Februari 2018 penegakan hukum PM 108 Tahun 2017 tetap akan diberlakukan. Meskipun tidak akan memberikan sanksi tegas seperti tilang karena hanya operasi simpatik, Budi menegaskan PM 108 Tahun 2017 tetap diterapkan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan ada rencana waktu untuk melakukan operasi simpatik. "Mereka (pendemo) ada yang mengusulkan satu sampai dua bulan. Tapi nanti ini akan kita bahas lagi dalam pertemuan selanjutnya," tutur Setiyadi.

Tidak akan ada tindakan tegas saat operasi simpatik PM 108 Tahun 2017 seperti tilang yang dilakukan kepolisian. Sebagai gantinya, akan ada teguran simpatik agar pengemudi taksi daring bisa memenuhi syarat yang sesuai dengan PM 108 Tahun 2017.

"Misalnya ya mereka belum ada SIM A umum, belum ada KIR nya. Berarti ya harus segera dilengkapi setelah terkena teguran," jelas Setiyadi.

Setelah masa transisi selama tiga bulan, PM 108 Tahun 2017 akan berlaku penuh pada 1 Februari 2018. Dalam aturan tersebut ada poin terbaru yang harus dilengkapi pengemudi taksi daring yaitu penggunaan stiker, SIM A Umum, dan penetapan kuota.

Hanya saja hingga saat ini masih ada sekelompok pengemudi taksi daring yang menolak aturan tersebut. Seperti pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) melakukan aksi demo kembali di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement