REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber Indonesia menginginkan dan mendukung pengemudi taksi daring yang berafiliasi dengan mereka untuk memenuhi aturan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menerapkan sejumlah syarat bagi armada taksi daring beroperasi.
"Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," kata Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia Maruli Ferdinand, Ahad (28/1).
Dia menegasakan Uber Indonesia dan para pengemudi taksi daringnya sangat terbuka menyikapi aturan tersebut. Maruli memastikan pihaknya dan mitra koperasi juga terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lain dalam penerapan PM 108.
Maruli menilai, hal tersebut akan dilakukan agar tetap berdampak positif untuk berbagai pihak. Untuk memastikan bahwa pilihan mobilitas yang beragam dan kesempatan ekonomi fleksibel bisa terus memberi manfaat penuh di Indonesia, ujar Maruli.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 1 November 2017 resmi menerbitkan PM 108 untukmengisi kekosongan payung hukum taksi daring. Dalam aturan tersebut terdapat bebarapa aturan baru, salah satunya mengenai kepemilikan SIM A Umum dan penggunaan stiker.
Untukmenyesuaikan dengan aturan baru tersebut, Kemenhub memberikan masa transisi dan akan berlaku penuh pada 1 Februari 2017. Hanya, hingga saat ini masih ada beberapa pengemudi taksi daring yang menolak aturan tersebut.