REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengestimasi kebutuhan garam industri pada tahun 2018 mencapai 3,7 juta ton. Ketua Umum AIPGI Cucu Sutara mengatakan, angka itu meningkat sekitar 10 persen dibanding kebutuhan pada tahun 2017 lalu.
Menurut Cucu, meningkatnya kebutuhan garam industri terjadi seiring dengan bertambahnya nilai investasi di sejumlah sektor industri pengguna garam. Di industri petrokimia, misalnya, pada 2017 lalu kebutuhan garamnya hanya 1,6 juta ton. Tahun ini, industri tersebut mendapat alokasi garam sebanyak 1,7 juta ton.
Hal yang sama, kata Cucu, juga terjadi pada industri pulp dan kertas. Sektor industri itu pada 2017 lalu membutuhkan garam sebanyak 600 ribu ton. Pada 2018, kebutuhan garam untuk industri pulp dan kertas meningkat menjadi 708 ribu ton.
"Ada peningkatan kebutuhan garam seiring dengan masuknya investasi dan perluasan pabrik," kata Cucu, saat dihubungi Republika, Kamis (25/1).
Garam merupakan bahan baku yang diperlukan oleh sedikitnya 11 sektor industri, antara lain petrokomia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, tekstil dan resin, aneka pangan, pengeboran minyak, pengasinan ikan, pakan ternak, penyamakan kulit, serta sabun dan deterjen. Namun, garam yang dibutuhkan untuk proses produksi belum mampu dipenuhi di dalam negeri. Karenanya, hingga kini Indonesia masih mengimpor garam khusus industri.
Kementerian Perdagangan, belum lama ini, baru saja mengeluarkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beberapa waktu lalu.
"Yang disetujui oleh Kemenko Maritim yang kita keluarkan izin," ujarnya, saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (25/1).
Menurut Oke, izin impor sebanyak 2,37 juta ton garam diberikan kepada sekitar 20 perusahaan. Adapun negara produsen garam industri yang dituju antara lain Australia dan Thailand.
Oke menyebut, izin impor garam yang ia keluarkan baru sebagian dari total kebutuhan industri. Berdasarkan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum lama ini, pemerintah menetapkan volume maksimal garam impor khusus industri yang boleh masuk ke Indonesia sebanyak 3,7 jua ton. Angka itu sesuai dengan kebutuhan industri seperti yang dikalkulasikan oleh Kementerian Perindustrian.
Dengan demikian, masih ada sisa 1,4 juta ton garam lagi yang belum diterbitkan izinnya. Menurut Oke, izin baru akan dikeluarkan apabila sudah ada permohonan dari importir.