REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan penertiban kendaraan barang bermuatan lebih di Tol Jakarta-Cikampek. AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan penertiban tersebut dilakukan selama dua hari yaitu 22-23 Januari 2018.
Dia mengatakan, selama penertiban tersebut tercatat total 214 kendaraan muatan barang yang ditertibkan. "Dari 214 kendaraan tersebut, sebanyak 124 kendaraan ditertibkan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan 90 sisanya merupakan kendaraan muatan besar yang melanggar di Ruas Jalan Tol Jagorawi," kata Heru, Rabu (24/1).
Heru menjelaskan 124 kendaraan muatan barang yang terjaring dalam operasi yang digelar di parking bay kilometer 59 arah Cikampek. Selain itu titik lainnya yaitu di kilometer 58 arah Jakarta ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dari 124 kendaraan tersebut, menurutnya ada sembilan kendaraan dinyatakan kelebihan muatan. "Ada 33 kendaraan dinyatakan over dimensi dan 12 kendaraan sisanya ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat," tutur Heru.
Sementara itu, dari rincian dari 90 kendaraan yang terjaring di pool ruas kilometer 21 arah Jakarta ruas Jalan Tol Jagorawi terdiri dari 47 kendaraan dinyatakan kelebihan muatan. Selanjutnya juga 43 kendaraan dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Heru menegaskan pihaknya berharap upaya penertiban tersebut dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Khususnya untuk kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan, di bawah kecepatan, dan kelebihan dimensi.
Dia memastikan Jasa Marga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran tersebut. "Operasi gabungan dilakukan terhadap kendaraan bermuatan lebih dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," ujar Heru.
Penertiban tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 Tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang. Mulai tanggal 22-24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan kendaraan bermuatan lebih di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak.