REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menangani pengadaan dan tata kelola batu bara pembangkit listrik perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional sistem kelistrikan. Efisiensi pengadaan perlu berjalan seiring dengan fleksibilitas pasokan agar kebutuhan pembangkit tetap dapat dipenuhi sesuai spesifikasi, volume, dan waktu pengiriman.
Peneliti energi Alpha Research Ferdy Hasiman mengatakan, desain kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar mekanisme pengadaan yang baru dapat mendukung operasional pembangkit.
“Jangan sampai mekanisme yang dibuat untuk mengefisienkan pengadaan justru menyulitkan operasional pembangkit,” ujar Ferdy dalam keterangan yang diterima pada Selasa (1/9/2026),
Menurut Ferdy, pengadaan batu bara tidak hanya berkaitan dengan harga dan mekanisme pembelian. Kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik masing-masing pembangkit perlu diperhitungkan agar pasokan sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Pengadaan batu bara tidak bisa hanya dilihat dari sisi harga dan mekanisme pembelian. Kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik masing-masing pembangkit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan pasokan,” katanya.
Karena itu, Ferdy menilai pembagian kewenangan antara BLU dan pengelola pembangkit perlu dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar proses pengadaan dapat berjalan efektif sekaligus memberi ruang bagi pengelola pembangkit untuk menyesuaikan kebutuhan pasokan.
Ferdy juga menilai sistem kelistrikan membutuhkan fleksibilitas untuk menjaga keandalan pasokan. Mekanisme pengadaan perlu mampu menyesuaikan perubahan kebutuhan pembangkit maupun kondisi pasokan yang dapat berubah sewaktu-waktu.
“Yang penting jangan sampai fungsi pengadaan dipisahkan sedemikian rupa sehingga kebutuhan operasional pembangkit menjadi tidak fleksibel,” katanya.
Menurut Ferdy, pembentukan BLU dapat diarahkan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kemampuan pengelola sistem kelistrikan dalam menjaga keandalan pembangkit. Karena itu, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, pembiayaan, serta mekanisme pasokan perlu dikaji sebelum kebijakan diterapkan.