Selasa 23 Jan 2018 15:09 WIB

Sri Mulyani Ingatkan Larangan Transaksi Mata Uang Virtual

Mata uang virtual tidak memiliki landasan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.

Red: Nur Aini
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi menggunakan mata uang virtual atau "cryptocurrency", karena tidak memiliki landasan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.

"Transaksi ini tidak 'legitimate' karena tidak sesuai Undang-Undang," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (23/1).

Sri Mulyani mengatakan transaksi menggunakan mata uang virtual ini telah dilarang oleh berbagai negara karena penuh dengan unsur spekulasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, mata uang virtual ini rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi.

Dengan kondisi tersebut, ia mengharapkan mata uang virtual juga tidak digunakan sebagai instrumen investasi karena membuka peluang terjadinya tindak penipuan dan kejahatan. "Sebagai instrumen investasi, kita peringatkan tidak ada basisnya. Ini juga bisa menciptakan 'bubble' bagi mereka yang berpartisipasi dan berisiko bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memastikan semua industri jasa keuangan sudah dilarang untuk memfasilitasi perdagangan mata uang virtual. Ia menambahkan pihaknya siap memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap risiko atas berbagai instrumen yang tidak dikeluarkan secara resmi dibawah pengawasan OJK.

"Peraturan OJK juga menyatakan semua produk jasa keuangan yang dikeluarkan harus lapor OJK. Kalau dilanggar ada sanksi administrasi sampai penurunan tingkat kesehatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement