Senin 22 Jan 2018 11:30 WIB

Kemenhub akan Samakan Persepsi Pengemudi Daring

Kemenhub membuat aturan tersebut untuk kebaikan semua pihak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan mengenai Tanjung Priok yang diharapkan bisa memiliki biaya logistik lebih murah untuk menjadi Pelabuhan Pemindahan Muatan usai menghadiri Seminar Nasional dengan Tema Mewujudkan Transhipment Jakarta Port di Hotel Borobudur, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan mengenai Tanjung Priok yang diharapkan bisa memiliki biaya logistik lebih murah untuk menjadi Pelabuhan Pemindahan Muatan usai menghadiri Seminar Nasional dengan Tema Mewujudkan Transhipment Jakarta Port di Hotel Borobudur, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginginkan semua pihak terutama pengemudi taksi daring atau angkutan sewa khusus (ASK) bisa mematuhi Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hanya saja, rencananya, Senin (22/1) masih ada pengemudi taksi daring yang akan berdemo menolak aturan tersebut.

Terkait aksi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tetap akan melakukan komunikasi bersama dengan pengemudi yang masih menolak aturan tersebut. "Yang masih belum terima PM 108, nanti kita diskusi untuk menyamakan persepsi," kata Budi kepada Republika.co.id, Senin (22/1).

Dia menjelaskan, pembicaraan yang akan dilakukan bersama pengemudi taksi daring agar tidak ada yang memaksakan kehendak. Menurutnya, Kemenhub membuat aturan tersebut untuk kebaikan semua pihak. "Pemerintah berada pada posisi untuk melindungi angkutan sewa khusus dan angkutan taksi yang sudah ada sebelumnya," jelas Budi.

Untuk itu ia memastikan, menjelang masa transisi pemberlakuan PM 108 Tahun 2017 berakhir, Kemenhub akan berbicara kembali kepada pihak yang masih menolak aturan tersebut. Budi memastikan akan berdiskusi denganperwakilan pendemo yang menurutnya masih belum paham filosofi dari PM 108 Tahun 2017.

Kemenhub menerbitkan PM 108 Tahun 2017 sebagai pengganti PM 26 Tahun 2017 untuk mengisi kekosongan hukum beroperasinya taksi daring. Aturan tersebut dikeluarkan pada 1 November 2017 dan diberikan masa transisi selama tiga bulan untuk menyesuaikan.

Dengan begitu, PM 108 Tahun 2017 akan aktif secara menyeluruh pada Februari 2018. Pengemudi taksi daring dan aplikator mengharapkan semua pihak sudah melengkapi aturan tersebut,beberapa diantaranya seperti adanya penggunaan stiket di kendaraan taksi daring dan memiliki SIM A umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement