REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA - Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam pertemuannya dengan Kepala BPJPH Sukoso dan jajarannya, DPR meminta upaya mengintensifkan sinergi dan komunikasi lintas-instansi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Anggota DPR Ledia Hanifa mendorong BPJPH berkoordinasi dan mensinergikan penyelenggaraan program dengan Kementerian Pariwisata. "Saat ini Kementerian Pariwisata telah mengembangkan wisata halal. Untuk itu, BPJPH perlu berkoordinasi dan mensinergikan penyelenggaraan program dengan Kementerian Pariwisata," ujar Ledia di Jakarta, Ahad (21/1).
Ledia memberi contoh tentang perkembangan wisata halal di Bandung. Menurutnya, wisata tersebut berkembang pesat produk halal sebagai dasar utama. "Dalam hal ini (pengembangan wisata halal), BPJPH mempunyai peran yang strategis," tegas Ledia.
Sosialisasi UU JPH, kata dia, harus dilakukan secara terstruktur dan menggunakan strategi yang tepat. Sosialisasi JPH tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat luas.
Media sosialisasi juga harus beragam, termasuk penggunaan media sosial yang saat ini menjadi sarana komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat. Apalagi, halal telah menjadi tren gaya hidup di mana-mana. "Bagi kita, amanah UU JPH ini adalah bagian dari keimanan, dan ibadah kita kepada Allah SWT," ujar Ledia.
Kepala BPJPH, Sukoso, menjelaskan saat ini BPJPH sebagai badan baru sedang dalam penyiapan sistem dan perangkat pendukung lainnya. Di antaranya penyiapan sistem dan regulasi turunan lainnya. BPJPH saat ini bersama dengan LPPOM MUI sedang menyusun Kurikulum Auditor Halal.