REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengungkapkan akan mematuhi tugas pembangunan infrastruktur publik Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kulon Progo, Jawa Tengah. Corporate Secretary AP I Israwadi mengatakan pembangunan tersebut merupakan proyek strategis nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan terhadap pengguna transportasi udara.
"Oleh karena itu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga dapat dioperasikan pada April 2019," kata Israwadi, Jumat (19/1).
Menurutnya, pembangunan bandara baru di Yogyakarta merupakan rangkaian penugasan AP I untuk membangun dan mengelola bandara yang akan menjadi salah satu gerbang kawasan Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar). Penugasan tersebut juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2017.
Selain itu, Israwadi memastikan AP I sudah mengantongi izin lingkungan terkait pembangunan NYIA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk/Setjen/PLA4/10/2017 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara Udara Internasional Baru di Desa Palihan, Desa Glagah, Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Sementara itu, General Manager AP I Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan sangat menghargai saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ORI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk proyek pembangunan bandara tersebut.
Terkait laporan ORI DIY tersebut, lanjut Agus, pihaknya akan segera mempelajari terlebih dahulu saran yang telah diberikan. "Ini untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Yogyakarta," ujar Agus.
Pada prinsipnya, kata dia, AP I berkewajiban melaksanakan tugas yang dipercayakan pemerintah. AP I juga akan menghormati sikap 98 persen warga terdampak yang sudah berkorban dan memberikan lahannya untuk pembangunan infrastruktur publik bandara.
Agus memastikan sejak awal terus berupaya melakukan pendekatan dialog dengan warga terdampak pembangunan bandara. "Termasuk kepada mereka yang belum bersedia menyerahkan lahan," jelas Agus.
Hanya saja menurut Agus upaya tersebut masig mendapat penolakan dari sebagian kecil warga. Sebab, sebagian kecil warga menutup ruang dialog untuk untuk menerima pembangunan bandara sebagai infrastruktur publik dan proses pengosongan lahan.