REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan dapat memberikan sebanyak 500 ribu premi asuransi kepada nelayan di berbagai daerah pada 2018 untuk membantu pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air. "Kami bantu pembayaran premi asuransi nelayan ini selama setahun. Setelah itu, nelayan dapat secara mandiri meneruskan polisnya dengan premi yang sangat terjangkau," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam rilis di Jakarta, Jumat (12/1).
Menurut Sjarief Widjaja, jumlah premi polis asuransi itu adalah sekitar Rp 175 ribu per tahun. Besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan aktivitas penangkapan ikan hingga antara lain hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Jaminan santunan kecelakaan akibat yang disebabkan selain karena aktivitas penangkapan ikan adalah hingga Rp160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan menyatakan program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan berskala kecil merupakan kebijakan tegas untuk membantu pengusaha kecil sektor perikanan nasional. "Program asuransi ini merupakan bentuk kebijakan tegas untuk pembudidaya ikan kecil agar mereka mampu berdaya dan melangsungkan kegiatan usahanya," katanya.
Menurut dia, asuransi tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi pemangku kepentingan sektor perikanan tetapi juga untuk melindungi uang negara dari kemungkinan kejadian tidak diduga dan penipuan. Susi memaparkan, KKP mendorong program-program yang secara langsung menyentuh masyarakat, dan sebagian besar pelaku usaha budidaya merupakan pembudidaya ikan berskala kecil.
Oleh karena itu, ujar dia, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka untuk dapat bangkit saat menghadapi kegagalan produksi.