Jumat 12 Jan 2018 01:06 WIB

Korsel akan Larang Perdagangan Bitcoin

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Bitcoin
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Perdagangan Bitcoin kemungkinan dalam waktu dekat akan dilarang di salah satu pasar terbesar mata uang virtual tersebut, yaitu di Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan sedang mempersiapkan undang-undang untuk melarang perdagangan di semua mata uang kripto, termasuk bitcoin.

Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sang-ki, Kamis (11/1) dilansir di CNN mengatakan ada kekhawatiran besar mengenai uang virtual. "Pemerintah telah berulang kali memperingatkan tentang fakta bahwa ini adalah transaksi yang sangat berbahaya namun pesannya belum disampaikan dengan benar," katanya.

Park tidak memberikan rincian kapan RUU tersebut akan diperkenalkan di parlemen. Namun komentarnya mendorong bitcoin jatuh tajam. Mata uang digital, yang dikenal dengan volatilitasnya, turun sekitar 14 persen sebelum pulih sedikit di awal perdagangan sore di Asia. 

Ethereum, mata uang kripto lain yang sangat populer di Korea Selatan, juga turun 14 persen. Hiruk pikuk perdagangan mata uang kripto menyapu Korea Selatan tahun lalu, membantu mendorong keuntungan besar pada bitcoin dan koin virtual lainnya. Negara ini telah menyumbang seperlima perdagangan bitcoin global pada beberapa hari dalam beberapa bulan terakhir.

Namun pemerintah negara tersebut telah bergerak menuju regulasi yang lebih besar mengenai mata uang digital dalam beberapa pekan terakhir, memperkenalkan undang-undang baru pada akhir Desember yang memberi otoritas kekuatan untuk menutup pertukaran bitcoin. Langkah tersebut tetap ada kemungkinan, kata Park, sebelum menyamakan perdagangan mata uang kripto dengan spekulasi dan perjudian.

"Posisi dasar pemerintah adalah perdagangan mata uang virtual sangat berbahaya dan gelembung bisa meledak kapan saja," katanya. 

Pertukaran di mana orang-orang memperdagangkan mata uang digital juga mendapat sorotan dari pihak berwenang Korea Selatan. Bithumb, salah satu bursa mata uang kripto terbesar di dunia, mengatakan bahwa mereka dikunjungi oleh petugas pajak pekan ini. 

Bursa lainnya, Coinone, sedang diselidiki karena dicurigai memfasilitasi perjudian ilegal melalui kripto darurat, kata polisi Korea Selatan. Coinone tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar. 

Rencana Korea Selatan untuk mengendalikan perdagangan mata uang digital terjadi setelah Cina melakukan praktik tersebut pada tahun lalu. Beijing mengumumkan peraturan baru mengenai bitcoin pada bulan September, yang mendorong banyak bursa utama negara tersebut untuk menghentikan perdagangan dan menyebabkan harga jatuh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement