Kamis 11 Jan 2018 14:22 WIB

Kementerian Hukum Korsel akan Larang Transaksi Uang Digital

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Layanan keuangan digital (ilustrasi)
Foto: ICET.ORG
Layanan keuangan digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kementerian Hukum Korea Selatan akan melarang transaksi uang digital. Hal ini akan membuat pasar uang digital di Korea Selatan bermasalah, apalagi Otoritas Pajak juga mempertanyakan pajak transaksi ini.

Menteri Hukum Korea Selatan Park Sang-ki mengatakan, ada kekhawatiran besar terkait transaksi uang digital sehingga pemerintah Korea Selatan akan melarang penggunaan uang digital ini. Keputusan ini diambil setelah diskusi lintas kementerian dilakukan, termasuk dengan pengawas industri keuangan, demikian dilansir Reuters, Kamis (11/1).

Analis uang digital NH Investment & Securities, Park Nok-sun, mengatakan, perilaku investor uang digital Korea Selatan memang menimbulkan kekhawatiran spekulasi yang tinggi di pasar. Naiknya nilai bitcoin hingga 1.500 persen luar biasa menarik minat para investor Korea Selatan.

''Uang digital terbilang barang premium di Korea Selatan saat ini. Itu menunjukkan tingginya minat investor di sini,'' kata Park.

Nilai bitcoin anjlok pada awal pekan ini setelah CoinMarketCap mengecualikan Korea Selatan dari daftar transaksi mereka karena nilai uang digital di Korea Selatan luar biasa tinggi. Hal itu memicu aksi jual oleh para investor.

Berdasarkan data Coilhils.com, harga bitcoin di Korea Selatan turun lebih dari empat persen ke harga 20,3 juta won (18.968,24 dolar AS). Sementara Bitstamp mencatat, nilai bitcoin sudah turun 10 persen ke harga 13.350 dolar AS.

Dua bursa besar uang digital Korea Selatan, Coinone dan Bithumb tersandung persoalan pajak pekan ini. Hal ini menyusul upaya Kementerian Keuangan Korea Selatan mengidentifikasi penarikan pajak transaksi uang digital.

Pihak Coinone menyatakan petugas Kantor Pajak Nasional menggeledah kantor Coinone pekan ini. Kepolisian juga sudah menginvestigasi perusahaan mereka karena dugaan perjudian. Bithumb juga tak lepas dari perlakuan serupa.

Pengawas jasa keuangan Korea Selatan sebelumnya menyatakan tengah menginvestigasi enam bank lokal yang menyediakan akun bagi perusahaan penyedia transaksi uang digital. Otoritas mengkhawatirkan instrumen ini akan mengarah pada kejahatan keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement