Selasa 09 Jan 2018 12:10 WIB

Diminta tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ikan, Ini Tanggapan Susi

Kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Indonesia. ilustrasi
Foto: Puspen TNI
Kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Indonesia. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal ikan mulai tahun ini. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (8/1) kemarin.

Bagaimana reaksi Menteri Susi menanggapi permintaan koleganya di kabinet? "Penenggelaman kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) diatur sesuai UU yang berlaku,' kata Susi dalam akun media sosial Twitter yang diungggahnya, Selasa (9/1).

Menurutnya, penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan No 45/2009 bisa disosialisasikan. Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement