Ahad 07 Jan 2018 19:32 WIB

Ini Syarat Jika Bank Syariah Mau Terbitkan Sukuk

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Citra Listya Rini
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank syariah dinilai bisa menerbitkan sukuk untuk mencari tambahan modal terutama jika bank tersebut ingin berekspansi bisnis dalam skala besar.  Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan, sebelum bank syariah menerbitkan sukuk harus dipastikan dulu tujuannya.

"Kalau ngerasa perlu tambah modal untuk ekspansi itu bisa saja terbitkan sukuk (korporasi), di mana BPKH bisa menjadi potensial buyer. Tapi kalau tidak perlu modal besar untuk ekspansi ya menurut saya tidak perlulah (terbitkan sukuk)," kata Irfan kepada Republika, Ahad (7/1).

Namun, Irfan mengatakan, tergantung Rencana Bisnis Bank (RBB) syariah yang bersangkutan. Bila bank mau ekspansi, ujar Irfan, sukuk bisa jadi salah satu opsi sehingga berdampak ke bisnis bank syariah itu sendiri.

Lebih lenjut, ia mendukung upaya Badan Penyelenggaran Kegiatah Haji (BPKH) yang akan menambah porsi investasi dana haji ke sukuk tahun ini. Hanya saja menurutnya, BPKH perlu mengembangkan pula ke instrumen lain.

"Kita harap dalam pola investasi ini, jangan sampai ada atau tidak adanya BPKH, tidak berbeda. Pasalnya, selama ini Kementerian Agama juga sudah menginvestasikan dana haji di sukuk," kata Irfan.

Ia berharap BPKH bisa mengembangkan model investadi lain tidak hanya di sukuk. "Saya apresiasi ke sukuk tapi saya harap kembangkan bisnis model sesuai syariah ke dana haji ini," ujar Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement