Rabu 03 Jan 2018 16:29 WIB

Pakar: Holding Migas Ciptakan Banyak Masalah Baru

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Budi Raharjo
Gedung Kementerian BUMN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Kementerian BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pakar Ekonomi Energi Dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tri Widodo menilai rencana pembentukan holding migas oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasional. Dirinya bahkan menganggap kebijakan ini akan menciptakan suasana gaduh dan masuk dalam sengkarut hukum yang lebih kompleks.

"Untuk kepentingan apa holding? PGN dan Pertamina dua-duanya milik pemerintah jadi nggak perlu holding. Saya melihat motif holding migas ini lebih kepada internal, tidak ada tujuan besar. Ini membuktikan kegagalan pemerintah membuat BUMN bersinergi," ujar Widodo dalam keterangan tertulis yang diperoleh Republika, Rabu (3/1).

"Kalau memang Rini memiliki kemampuan managerial untuk membuat BUMN bersinergi, holding tidak dibutuhkan sama sekali. Holding itu malah membuat banyak masalah baru," ujarnya melanjutkan.

Dosen UGM ini mengatakan pembentukan holding migas tidak disertai dengan grand design yang fundamental untuk ketahanan energi nasioal. Yang lebih buruk dari pelaksanaan holding migas tersebut malah menciptakan banyak masalah baru dan sekaligus menandakan kegagalan menteri dalam managerial untuk mendorong sinergi antarperusahaan BUMN.

Lebih lanjut dirinya memaparkan pada proses realisasi pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 telah meloncati fungsi pengawasan DPR dan melanggar Undang-Undang BUMN. Setiap pegalihan saham pemerintah mestinya melalui persetujuan DPR.

"Harusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Dengan penerbitan PP 72 ini jadinya seperti potong kompas untuk menghindari DPR. Jadi melanggar UU BUMN. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada BUK, nah ini tidak sejalan dan lebih runyam lagi masalahnya jika holding ini dipaksakan," kata dia.

Lalu kemudian dengan adanya perbedaan budaya pada masing-masing perusahaan, ia menyangsikan BUMN ini dapat bekerja secara efektif setelah masuk holding. "Budaya kerjanya beda dan pola bisnisnya juga berbeda antara PGN dengan Pertamina. Misalkan holding semen saja yang produknya sejenis ternyata gagal meningkatkan produksi, apalagi PGN dan Pertamina yang tidak sama," tuturnya.

Namun yang pasti wacana pemerintah ini telah merugikan PGN. Ini lantaran PGN merupakan perusahaan terbuka sehingga sahamnya menjadi tertekan. Secara historical, sepanjang 2017 Saham PT Perusahaan Gas Negara menjadi pemuncak daftar saham-saham pemberat Indeks harga saham gabungan (IHSG).

Harga saham BUMN penguasa hilir gas bumi itu telah anjlok 41,5 persen sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan per 6 Desember 2017. Ia menempati urutan pertama dalam daftar saham laggard (pemberat) IHSG secara year to date dengan kontribusi tekanan sebesar 24,8 poin.

"PGN itu perusahaan publik sehingga dengan wacana holding telah menjatuhkan harga sahamnya dan membuat investor tidak percaya. Jadi wacana holding membuat iklim investasi tidak kondusif, pembangunan infrastruktur tersendat dan gas tidak terserap," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement