Kamis 21 Dec 2017 20:00 WIB

Ini Rencana Investasi Dana Haji pada 2018

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Satria K Yudha
 Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi (kiri), Direktur BRI Syariah Wildan, dan Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) menjadi pembicara saat dialog bersama BPKH, Jakarta, Selasa (10/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Dewas BPKH Yuslam Fauzi (kiri), Direktur BRI Syariah Wildan, dan Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kanan) menjadi pembicara saat dialog bersama BPKH, Jakarta, Selasa (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mulai tahun depan, dana haji akan dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada awal 2018, dana haji bakal dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPKH. 

Rencananya, dana haji tersebut akan diinvestasikan ke beberapa instrumen yang aman, sesuai syariah, dan memiliki imbal hasil bagus. "Hal itu sesuai visi BPKH, yakni menjadi lembaga keuangan haji terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Hurriyah El Islamy kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (21/12).

Ia menjelaskan, selama ini dana haji kebanyakan diinvestasikan di Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), baik berbentuk deposito atau lainnya. "Jadi porsinya sebanyak 65 persen dana haji di BUS atau UUS lalu 35 persen diinvestasikan di sukuk. Ke depan, investasi di bank akan kita kurangi," kata Hurriyah. 

Pengurangan tersebut bertujuan agar dana haji bisa memberikan manfaat lebih optimal kepada para jemaah haji. Pasalnya, meski aman namun berinvestasi di bank memiliki imbal hasil kecil. 

Pada 2018, BPKH menargetkan, investasi dana haji sebesar 50 persen di BUS atau UUS. Lalu sebanyak 20 persen di sukuk, kemudian lima persen di mas, 15 persen di investasi langsung, serta 10 persen di investasi lainnya. 

Investasi langsung, kata dia, misalnya ke proyek-proyek pemerintah yang sudah operasional. Hal itu karena risiko lebih aman. "Misal penyertaan bandara tapi imbal hasil dan perputaran uangnya jelas," ujarnya. 

Selanjutnya, BPKH berharap pada 2020 investasi dana haji di bank bisa menurun menjadi 30 persen.  Lalu 35 persen di sukuk, lima persen di sukuk, 20 persen di investasi langsung, dan 10 persen di investasi lainnya. 

"Selama ini pengelolaan dana haji yang jadi fungsi besar ada di Kemenag. Maka dengan adanya UU Nomor 34 Tahun 2014 jadi menarik karena terbentuk BPKH," tambah Hurriyah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement