Rabu 20 Dec 2017 17:07 WIB

Penerimaan Pajak Diprediksi Kurang Hingga Rp 130 Triliun

Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kekurangan pajak (shortfall) di 2017 mencapai kisaran Rp 110 triliun-Rp 130 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBNP sebesar Rp 1.283,57 triliun.

"Estimasi 'shortfall' kisaran Rp 110 triliun-Rp 130 triliun," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/12).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih berupaya untuk mengejar realisasi penerimaan pajak agar shortfall tidak terlampau jauh dari target. Ia menambahkan upaya yang dilakukan mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan serta sektor ekonomi yang menikmati keuntungan dari naiknya harga komoditas.

"Kita juga akan melihat data dari program 'tax amnesty' kemarin dan mencari potensi penerimaan dari harta yang belum dilaporkan," katanya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan melakukan "ijon" untuk memenuhi target pajak tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di dunia usaha. "Meskipun pajak tidak tercapai sesuai APBNP, tidak ada 'ijon', kami akan tetap disiplin sesuai tata kelola dan menciptakan kepastian bagi pengusaha," ujarnya.

Hingga pertengahan Desember 2017, masih terdapat kekurangan pajak sekitar Rp230 triliun, yang bisa ditutup dari tambahan penerimaan Rp100 triliun dalam dua pekan. Meski terdapat "shortfall" pajak, defisit anggaran diperkirakan mencapai 2,67 persen terhadap PDB, karena Penerimaan Negara Bukan Pajak mengalami surplus Rp 34 triliun dari proyeksi.

Selain itu, defisit anggaran masih terjaga karena penyerapan belanja negara pada akhir tahun diproyeksikan hanya mencapai kisaran 94 persen-95 persen. "Kekurangan pajak akan dikompensasi dari PNBP yang melebihi Rp 30 triliun. "Shortfall" juga bisa dikelola dengan belanja yang tidak terserap 100 persen," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga 15 Desember 2017 telah mencapai Rp 1.008,8 triliun yang terdiri atas PPh Non Migas Rp 561,8 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Rp 424 triliun.

Selain itu, realisasi pajak nonmigas juga terdiri atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 16,5 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp 6,4 triliun. Dengan penerimaan pajak nonmigas tercatat mencapai Rp 1.008,8 triliun, maka realisasi pajak baru mencapai 81,2 persen dari target atau terdapat kekurangan pajak sebanyak Rp 233 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement