Rabu 25 Sep 2019 09:59 WIB

Pendapatan Pajak Surabaya Ditargetkan Rp 4 Triliun

Hingga pertengahan September, realisasi pendapatan pajak sudah 73 persen dari target.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pendapatan dari sektor pajak daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2019 ini ditargetkan bisa tercapai sebesar Rp 4 triliun. Nilai ini setara 45,95 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target pajak daerah sebesar Rp 4 triliun naik dibanding target 2018, yakni sebesar Rp 3,6 triliun. Realisasinya pada 2018, pajak daerah menyumbang sebesar Rp 3,8 triliun atau 105,60 persen.

Baca Juga

"Itu artinya sudah melebihi target yang kami harapkan, makanya pada tahun ini kami naikkan menjadi Rp 4 triliun. Setiap tahun selalu kami naikkan targetnya dan Alhamdulillah selalu melampaui," katanya, Rabu (24/9).

Ia menambahkan, dari target Rp 4 triliun itu, sudah terealisasi sebesar Rp 2,9 triliun atau 73 persen per 17 September 2019. Angka ini, kata dia, diyakini akan terus naik hingga akhir tahun. Bahkan, ia pun optimistis pendapatan dari sektor pajak akan melampaui target seperti sebelum-sebelumnya.

Optimisme Yusron didasari oleh komitmen Pemkot Surabaya yang terus memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. "Warga tinggal memilih, mau bayar lewat mesin ATM, mobile banking, internet banking atau datang langsung ke loket pembayaran. Semua kami layani," ujarnya.

Ia memastikan setiap pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dikelola secara profesional. Untuk menjamin hal tersebut, pengelolaan pajak daerah selalu diawasi dan diaudit. Ada tiga instansi yang rutin mengawasi pengelolaan pajak daerah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Surabaya hingga supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu ragu membayar pajak karena Pemkot Surabaya menjamin pajak daerah dikelola dengan baik dan profesional. Buktinya, sejak 2012 hingga sekarang, Pemkot Surabaya mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya, pengelolaan pajak daerah memang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Yusron mengatakan kepatuhan membayar pajak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Sebab, prinsip dasar pajak adalah dari masyarakat dan untuk masyarakat. Jadi, pajak daerah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

Pembangunan pesat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tentu tidak lepas dari peran serta masyarakatnya. Melalui pajak yang mereka bayar, berarti mereka sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Surabaya.

"Pajak memang wajib dipungut oleh negara. Tujuannya, untuk menjalankan roda pembangunan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik," katanya.

Program fisik berupa pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan di seluruh penjuru kota, misalnya, pembangunan frontage road, box culvert, penambahan jalan baru, penambahan dan pemeliharaan taman kota serta pembangunan infrastruktur lainnya. Sedangkan pembangunan nonfisik, contohnya pemberian makanan tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia terlantar, anak yatim-piatu, penyandang disabilitas, hingga penderita HIV-AIDS.

Selain itu, ada pula optimalisasi layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah, dan berbagai layanan publik yang diberikan kepada warga. "Nah, itu semua pakai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, pajak itu dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat," kata Yusron.

Saat ini, BPKPD mengelola sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua jenis pajak itu dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah," kata Yusron.

Kas daerah inilah yang menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. Dalam APBD itu, telah tercantum berbagai program fisik dan non fisik, sehingga pembelanjaannya untuk masyarakat tepat dan terukur. Tahun ini, APBD Kota Surabaya mencapai Rp 8,7 triliun

Sedangkan perihal pendapatan daerah, diperoleh dari beberapa komponen, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Komponen PAD terdiri dari 9 jenis pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain-lain yang sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement