Jumat 15 Dec 2017 16:36 WIB

Jelang Tenggat, Unit Pengelola Investasi Syariah Masih Minim

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Direktur Utama PT Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri (berkerudung), Founder PT Paytren Aset Manajemen Ustaz Yusuf Mansyur (tengah), dan Direktur Utama PT Veritra Sentosa Internasional Hari Prabowo (batik merah), membuka perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka peluncuran Reksadana Syariah PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah Pertama di Indonesia, Senin (4/12).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Direktur Utama PT Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri (berkerudung), Founder PT Paytren Aset Manajemen Ustaz Yusuf Mansyur (tengah), dan Direktur Utama PT Veritra Sentosa Internasional Hari Prabowo (batik merah), membuka perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka peluncuran Reksadana Syariah PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah Pertama di Indonesia, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan manajer investasi (MI) untuk membentuk Unit Pengelola Investasi Syariah (UPIS) sebelum akhir 2017. Namun, hingga kini baru sebanyak 12 perusahaan MI yang memiliki UPIS dari total 49 MI.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Sugianto menjelaskan, dari sebanyak 49 perusahaan MI baru ada satu yang secara khusus mengelola portofolio syariah yaitu Paytren Asset Management. Sedangkan 48 MI lainnya adalah konvensional.

"Sisanya, 48 MI konvensional tapi mengelola syariah juga. Sebelum tanggal 27 Desember 2017 kami mewajibkan untuk membentuk UPIS bagi yang konvensional," ujar Sugianto di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (15/12).

Namun mendekati batas waktu, baru sebanyak 12 MI yang sudah membentuk UPIS, dan sekitar 3 MI yang sedang memproses pembentukannya. Padahal menurut Sugianto, persyaratan untuk membentuk UPIS tidaklah sulit.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi terdapat beberapa persyaratan untuk membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah yaitu wajib memiliki paling sedikit satu orang yang bertindak sebagai kepala unit dan satu orang yang bertindak sebagai pelaksana. Lalu, Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan pelaksana Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dirangkap.

"Sebenarnya sederhana saja di MI itu harus ada yang mengelola. Itu saja syaratnya," kata Sugianto.

Sugianto mengaku belum mengetahui penyebab masih banyaknya MI yang belum membentuk UPIS. OJK sudah menyurati perusahaan -perusahaan MI agar segera membentuk UPIS sebelum batas waktu.

Apabila tidak dilakukan hingga batas waktu, kata Sugianto, maka mereka akan dikenakan sanksi. Sugianto mengungkapkan, sanksi-sanksi tersebut nantinya berupa surat peringatan untuk sanksi ringan, hingga yang terberat yaitu pembekuan izin penjualan produk syariah. "Sanksinya masih kami susun. Tapi kami harapkan sampai akhir tahun sudah semua," kata Sugianto.

Sementara itu, berdasarkan data OJK per November 2017, jumlah reksa dana syariah mencapai 178 dengan total Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 24,12 triliun. Nilai tersebut tumbuh 61,77 persen secara year to date (Jan - Nov 2017).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement