REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak diperbolehkan lagi digunakan di perairan Sumatra Utara pada awal tahun 2018.
"Terhitung sejak 15 Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal pukat harimau dan seine nets melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Susi ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumatera Utara di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/12).
Dalam dialog bertema Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera itu Susi mengatakan kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil. Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau selama ini merugikan nelayan tradisional dan juga memasuki wilayah tangkapan mereka.
Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut. "Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut," ujarnya.
Susi menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak ramah lingkungan.
"Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah," kata Susi.
Dalam acara itu juga dilaksanakan pembacaan pernyataan sikap nelayan tradisional Sumatera Utara tentang penghentian penggunan trawl dan seine nets yang tidak ramah lingkungan.