Selasa 12 Dec 2017 21:48 WIB

OJK Raih Dua Penghargaan dari KPK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penghargaan itu untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbarik 2017 di kategori Kementerian dan Lembaga.

Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik itu sudah kedua kalinya diterima OJK. Sebelumnya, pada 2016, OJK juga mendapatkannya.

Dua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko Ahmad Hidayat dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, Selasa, (12/12). Dalam sambutannya, Agus menjelaskan, penghargaan itu diberikan kepada pejabat negara serta instansi yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK. Hal itu untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai," ujar Agus.

Ahmad Hidayat pun menyatakan, sejak awal berdirinya, OJK sudah berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga bisa menjadi role model bagi industri jasa keuangan. "Di antaranya dengan menerapkan program anti gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK," jelasnya.

Di samping itu, kata dia, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi yang merupakan perluasan wajib lapor LHPKN sesuai ketentuan KPK terbaru.

"Pimpinan dan insan OJK sangat peduli dengan penerapan budaya anti korupsi serta mengedepankan integritas dan governance dalam setiap pelaksanaan tugas OJK karena OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan," jelas Ahmad.

Baginya, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK. Agar terus mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement