Rabu 13 Dec 2017 03:18 WIB

BI Bantu Revitalisasi Benteng Marlborough

Benteng Marlborough
Foto: museumindonesia.com
Benteng Marlborough

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direksi Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu menyerahkan bantuan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) untuk merevitalisasi cagar budaya Benteng Marlborough. Benteng peninggalan kolonial Inggris itu selama ini yang menjadi objek wisata sejarah di Kota Bengkulu.

"Ini bentuk dukungan kami terhadap pengembangan objek wisata dengan tujuan dapat menarik kunjungan wisatawan lebih banyak ke Bengkulu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bengkulu Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Selasa (12/12).

Ia mengatakan bantuan yang diberikan itu akan digunakan untuk merenovasi toilet di Benteng Marlborough sehingga menambah kualitas layanan bagi pengunjung. Objek wisata Benteng Marlborough kata dia menjadi salah satu ikon wisata Bengkulu yang selalu ramai dikunjungi wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Selain Benteng Marlborough, bantuan sosial itu juga diperuntukkan untuk menata lapangan parkir cagar budaya rumah pengasingan Bung Karno di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Anggut Kota Bengkulu. Kedua cagar budaya ini menurut Endang memegang peranan penting dalam wisata sejarah dan wisata edukasi di Kota Bengkulu. Dengan bantuan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata dapat tumbuh sebesar 0,13 persen.

"Bengkulu punya potensi besar untuk menumbuhkan perekonomian dari sektor pariwisata, karena itu peningkatan layanan perlu dilakukan," tuturnya.

Cagar budaya Benteng Marlborough dan rumah pengasingan Bung Karno berada di bawah pengelolaan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi.

Perwakilan BPCB Jambi, Kristanto Januardi mengapresiasi dukungan perbankan terutama Bank Indonesia untuk merevitalisasi dua cagar budaya yang ada di wilayah Bengkulu itu.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan ini dan siap bersinergi untuk membangun pariwisata Bengkulu, terutama objek cagar budaya," ujarnya.

Untuk merevitalisasi cagar budaya menurut Kristanto harus mengacu pada aturan perundang-undangan yakni tidak diperkenankan mengubah bentuk asli benda atau bangunan cagar budaya tersebut. Ia pun mengharapkan dukungan pihak lain untuk mengembangkan dan meningkatkan pelestarian serta pemanfaatan cagar budaya di daerah ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement