REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan memblokir situs Bitcoin. Namun semua itu tergantung bagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI).
"Kalau dilarang ya saya blok, kalau tidak dilarang ya tidak diblok," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Selasa (12/12).
Cara memblokir situs Bitcoin diakuinya tidak sulit, cukup dengan meminta operator maka semuanya akan diblokir. Dengan begitu, masyarakat tidak akan bisa mengakses Bitcoin tersebut. Pembelian Bitcoin bisa dilakukan melalui akses dari luar negeri. "Tetapi kembali kebijakannya dari BI. Saya ikutin BI lah, masa saya semua," kata dia. Sebab, BI yang memiliki wewenang mengatur sistem moneter dan sistem pembayaran di Indonesia.
Ia mengungkapkan, Bitcoin sebenarnya komoditas barang bukan alat transaksi denominasi mata uang. Bitcoin juga menurutnya bukan mata uang digital dalam konteks formal.
Namun yang jelas, apapun keputusan BI, perlu edukasi yang jelas bagi masyarakat. Karena tidak diketahui siapa yang berada di belakang Bitcoin. "Dalam artian komoditas beli, saya tercatat saya membeli tapi sya membeli ini tidak terbawa kemana-mana," katanya. Hal ini berbeda dengan teknologi block chain yang lebih transparan.