Kamis 07 Dec 2017 20:08 WIB

Menkeu Siapkan Aturan Pajak E-Commerce Ramah UKM

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Foto: Republika.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan menyiapkan aturan perpajakan pada sektor niaga daring atau e-commerce yang ramah pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ia mengatakan, saat ini banyak pedagang atau merchant di e-commerce yang merupakan UKM.

"Jadi, bagaimana mereka diberdayakan untuk kemudian bisa mendapatkan perlakuan perpajakan yang baik. Rezim perpajakan yang Presiden inginkan supaya didorong mereka agar tidak terlalu terbebani," kata Sri di Jakarta, Kamis (7/12).

Sri mengaku, hal ini juga akan bisa meningkatkan kepatuhan merchant UKM di bidang perpajakan. Oleh karena itu, ia akan membangun sistem pencatatan transaksi guna mendukung sisi perpajakan. "Ini bisa bekerja sama dengan para pelaku, provider-nya atau dari pengembang platform-nya," ujar Sri.

Sri juga berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme pencatatan dan sistem akuntansi. Hal itu, ujar Sri, untuk menyiapkan UKM masuk dalam era digital.

Selain itu, Sri mengaku pemerintah juga akan mengatur mekanisme perpajakan dan kepabeanan dalam transaksi ekonomi digital terutama yang bersifat lintas batas negara atau cross border.

"Bahkan di berbagai macam platform, pembelian terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri selama ini tidak terkena treatment, yang sama kalau kita membeli melalui impor resmi," ujar Sri.

Sri mengaku, hal ini menghasilkan perlakuan yang tidak sama antara importir maupun pelaku usaha di Indonesia dengan transaksi yang dilakukan secara online. "Sehingga, kita juga harus ada pemikiran bagaimana melindungi pelaku industri dalam negeri," kata Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement