Kamis 07 Dec 2017 11:14 WIB

Minat Investor Tinggi, Kurs Rupiah Menguat

Red: Nur Aini
Petugas menunjukan pecahan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang asing, di Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Petugas menunjukan pecahan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang asing, di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Kamis pagi (7/12), bergerak menguat sebesar 25 poin menjadi Rp 13.521 dibandingkan dengan sebelumnya pada posisi Rp 13.546 per dolar AS.

"Sentimen positif dari dalam negeri berupa tertariknya beberapa investor asing pada sejumlah proyek infrastruktur di Indonesia cukup mampu menopang pergerakan mata uang rupiah untuk terapresiasi," kata Analis Binaartha Sekuritas Reza Priyambada di Jakarta, Kamis.

Di sisi lain, kata dia, harga minyak mentah yang stabil di atas level 55 dolar AS per barel turut menjaga mata uang rupiah. Harga minyak mentah jenis WTI Crude pada Kamis pagi berada di posisi 56,14 dolar AS per barel, sedangkan minyak mentah jenis Brent Crude di posisi 61,43 dolar AS per barel.

Kendati demikian, ia mengatakan, pergerakan positif rupiah relatif terbatas menyusul masih tingginya permintaan terhadap aset berdenominasi dolar AS seiring dengan kepastian program reformasi pajak Amerika Serikat.

Ia mengatakan disahkannya program reformasi pajak di tingkat DPR Amerika Serikat, memberi harapan mengenai prospek pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam itu ke depanya. Situasi itu dapat menahan permintaan aset-aset di negara berkembang.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai isu pemangkasan pajak di Amerika Serikat sudah disikapi oleh beberapa negara dengan ikut memangkas tarif, termasuk beberapa negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Vietnam, dan Indonesia. Di antara rencana pemangkasan pajak AS itu adalah memangkas tarif pajak korporasi dari 35 persen menjadi 15 persen. "Tarif pajak di Indonesia, tarif pajak penghasilan tertinggi untuk perorangan sebesar 30 persen dan untuk PPh Badan sebesar 25 persen," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement