Kamis 07 Dec 2017 02:05 WIB

Jonan: Golongan Tarif Listrik Upaya PLN, Bukan Pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri Archandra Tahar (kanan) menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri Archandra Tahar (kanan) menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai perubahaan golongan tarif listrik untuk memberi keleluasaan pelanggan. Perubahan tersebut dinilai menjadi upaya PLN, bukan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/12). Rapat kerja tersebut salah satunya membahas rencana program penyederhanaan golongan pelanggan listrik.

"Upaya penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik adalah semata-mata memberi keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan," ujar Jonan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).

Menurut Jonan, terkait penyederhanaan golongan pelanggan ini, adalah aksi korporasi PT PLN (Persero) agar pelanggan rumah tangga dapat menikmati tambahan kapasitas listrik sebesar 35 ribu Mega Watt (MW).

"Jadi ini sebenarnya adalah lebih kepada corporate action, jadi upaya korporasi PT PLN (Persero), bukan merupakan upaya kami sebagai regulator," ujarnya.

Jonan menambahkan di dalam pemahaman bahwa tambahan 35 ribu MW ini tidak hanya diberikan atau diprioritaskan kepada industri maupun kepada badan usaha saja tetapi juga untuk masyarakat, terutama yang belum ada pelayanan listrik. Selain itu, tambahan tersebut untuk masyarakat yang sudah jadi pelanggan tapi kapasitasnya kurang.

Menurut Jonan, PLN juga mengusulkan tidak ada penambahan biaya untuk tambah daya ini, tarif pun tidak akan ada perubahan dan abonemen tetap mengikuti tarif golongan 1.300 VA. Selain itu, Jonan menekankan bahwa program ini bersifat sukarela.

"Kalau disetujui ini akan bersifat sukarela, jadi silakan daftar untuk ditambah dayanya, jadi tidak serta merta atau tidak dipaksa untuk naik, kalau tidak mau naik ya tidak apa-apa," ujarnya.

Kebijakan ini, kata Jonan, belum dijalankan dan masih dalam tahap kajian serta mendengarkan pendapat masyarakat. Program ini rencananya akan dilaksanakan setelah masyarakat siap untuk menerimanya.

"Ini belum dijalankan, masih market survey, masih bertanya kepada masyarakat setuju atau tidak, dan juga melaporkan kepada Bapak dan Ibu (Komisi VII DPR RI), dan ini tidak berlaku bagi pelanggan daya listrik pelanggan yang masih bersubsidi, yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih disubsidi, jumlahnya kira-kira 30 juta pelanggan," kata Jonan.

Pemerintah, secara keseluruhan, memberi arahan kepada PLN untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Arahan pemerintah secara keseluruhan, arahan Bapak Presiden, coba ini disosialisasi, belum tentu juga ini bisa kita jalankan sampai 2019 paling kurang. 2 tahun waktunya. Karena listriknya juga masih membangun," tambahnya.

Selain itu, Jonan juga telah menyampaikan kepada PLN agar ide untuk tambah daya gratis ini dilakukan ketika akses listrik telah merata di seluruh Indonesia. "Saya sudah katakan kepada PLN ini peningkatan daya ini tidak bisa berjalan sampai pemerataan elektrifikasi itu mencapai 99,9 persen. Yang kedua, listrik tarifnya harus tetap terjangkau, yang kita kejar sebenarnya adalah bagaimana tarif listrik ini tidak naik, paling kurang itu, kalau bisa turun," tutur Jonan. Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melakukan kajian menyeluruh dan sosialisasi terkait rencana kebijakan penyederhanaan tarif listrik dan tambah daya listrik gratis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement