REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penerapan konsep Pertumbuhan Ekonomi Hijau atau dikenal dengan istilah green growth diharapkan mampu mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menjadi aset sekaligus akses masyarakat dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sosial ekonomi.
Pelaksana tugas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, saat ini semakin banyak investor maupun industri yang mengedepankan prinsip kelola ekonomi hijau dalam menentukan lokasi investasi.
"Untuk itu, pembangunan KEK dan pusat-pusat pertumbuhan ke depan perlu menerapkan praktik-praktik terbaik dan
berkelanjutan," ujar Bambang melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/12).
Tak hanya itu, menurutnya, praktik tersebut juga dapat membantu pengembangan wilayah urban baru di luar Jawa. Hal ini dapat mencegah tumbuhnya kekumuhan, menyerap tekanan demografis di Jawa, mendorong pertumbuhan, mempercepat pemerataan, dan memastikan kesejahtaraan sosial.
Global Green Growth Institute (GGGI) pun mendukung Pemerintah Indonesia dalam mendorong investasi proyek-proyek hijau. Salah satunya adalah proyek pusat pengolahan limbah berbahaya dan proyek energi terbarukan. Kerja sama tersebut dimulai dari KEK Sei Mangkei dan KEK Mandalika. "Lingkup dukungan GGGI adalah pada evaluasi potensi investasi di KEK, pedoman pengelolaan, dan instrumentasi kebijakan, " kata Country Representative GGGI Indonesia Marcel Silvius.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh S Pranoto mengatakan, prinsip-prinsip green growth sudah dimulai sejak tahap pengusulan suatu KEK. "Itu untuk menjamin daya tarik dan dayasaing KEK di mata investor yang kritis atas pengelolaan yang ramah lingkungan, " kata Enoh.
Dari sisi ekologis, KEK perlu meningkatkan integritasnya terhadap daya dukung air, energi, kesehatan dan sanitasi, ketahanan pangan, serta keanekaragaman hayati. Ekonomi hijau di KEK juga harus mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat seluas mungkin. "Ini kunci penting agar daya dukung sosial ekonomi KEK tetap terjaga," kata Enoh.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 12 KEK dan empat di antaranya telah beroperasi. KEK menyasar sektor industri pengolahan berbasis sumber daya alam seperti perikanan, kelapa sawit dan oleokimia, hingga industri pariwisata. "Berbagai kemudahan dan insentif yang diberikan pada investor di KEK harus mampu
memberi nilai tambah yang maksimal bagi keberlanjutan KEK dan masyarakat di wilayah, " ujarnya.