Rabu 06 Dec 2017 13:34 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa Solo

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Nomor 17 Laweyan, Solo, Jawa Tengah, terhitung sejak 6 Desember 2017. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-218/D.03/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Laksono Dwionggo, mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 10 Mei 2017. Kemudian, sesuai ketentuan yang berlaku, BPR Sinar Baru Perkasa iberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Menurutnya, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan BPR dengan baik dan BPR tidak dapat beroperasi secara normal. Hal itu akibat dari kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali (PSP).

"Kondisi tersebut menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama, sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan," jelasnya melalui siaran pers, Rabu (6/12).

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Masyarakat yang berkepentingan diminta menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo di Jl Veteran Nomor 299, Surakarta, Jawa Tengah, dengan nomor telepon (0271) 632834, 7889004, atau Fax (0271) 7889006.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement