Senin 04 Dec 2017 21:16 WIB

Ajukan Gugatan, Walhi: Jabar tak Perlu PLTU Baru

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Agus Yulianto
Warga sekitar melihat PLTU Cirebon (ilustrasi)
Foto: Antara
Warga sekitar melihat PLTU Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak dengan keras adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Cirebon 2. Surat somasi pun telah dilayangkan dan kini bersama masyarakat mengajukan gugatan.

"Jabar tidak perlu membangun PLTU batu bara yang akan menambah beban pencemaran lingkungan," ujar Ketua Walhi Jabar Dadan Ramdan melalui siaran pers, Senin (4/12).

Sebab, keluarnya izin lingkungan baru PLTU Cirebon 2 dinilai cacat prosedur dan substansi. Ia pun mendesak dan mengingatkan JBIC serta bank lain yang terlibat dalam pendanaan proyek tersebut untuk membatalkan pinjamannya karena warga bersama dengan Walhi sedang melalukan gugatan.

Dadan menjelaskan, gugatan diajukan karenatelah dilampauinya waktu tujuh hari sejak surat somasi WALHI diterima Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat pada 14 November 2017. Di surat tersebut WALHI mendesak agar Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017 dicabut.

Bersama dengan masyarakat, Walhi kembali mengajukan gugatan atas terbitnya izin lingkungan tersebut di atas. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat dalam DPMPTSP selaku penerbit izin.

Perlu disampaikan bahwa izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 mW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana sebelumnya telah dinyatakan cacat yuridis dan diperintahkan untuk dicabut oleh putusan PTTUN Jakarta.

"Namun DPMPTSP Jabar kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru," katanya.

Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim sebagai pihak yang diberi kuasa oleh para penggugat menyatakan izin baru tersebut juga cacat secara yuridis. Berikut dasar alasan gugatan oleh Walhi:

1.Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 mengandung cacat hukum,baik secara substantif maupun prosedural.

2.Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 yang baru tidak dapat menggunakan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur perubahan Izin Lingkungan atas KTUN yang masih sah dan berlaku tidak dapat digunakan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang baru ini.

3.Bahwa Pasal 114a Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak berlaku untuk Izin Lingkungan.

4.Izin lingkungan PLTU batu bara Cirebon 2 tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement