REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang telah memasuki masa pensiun. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11), ITU dihadiri pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin.
"Saya percaya saudara bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pelantikan tersebut.
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan juga melantik Luky Alfirman sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menggantikan Robert Pakpahan.
Robert Pakpahan lahir pada 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan pernah mengenyam pendidikan di STAN hingga lulus program Diploma IV pada 1987.
Pria yang meraih Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada 1998 memulai kariEr di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai pegawai pajak, karir Robert meningkat pesat, hingga dipercaya sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003.
Kemudian, sejak September 2005, Robert menduduki posisi Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga 2006. Setelah itu, Robert dipercaya sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis hingga 2011.
Pada 2011, Robert dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, sebelum terpilih sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang pada 2013 menggantikan Rahmat Waluyanto.
Semasa menjabat, Robert ikut mengawal perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 2015.
Pada November 2014, Robert pernah mengikuti proses rekrutmen terbuka pimpinan tinggi madya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Meski demikian, Robert gagal pada tahap seleksi makalah, meski memiliki pengalaman yang luas secara mikro dan makro dalam bidang perpajakan.