REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-commerce Association (idEA) merespons positif inisiatif pemerintah yang mulai mengkaji regulasi baru untuk ekspor barang secara ritel melalui e-commerce.
Ketua Umum idEA Aulia E Marinto berharap, lewat regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan kemudahan berupa keringanan pajak dan bea cukai untuk produk ritel yang diekspor oleh e-commerce.
Jika itu dapat dilakukan, Aulia meyakini pertumbuhan industri e-commerce Tanah Air akan makin pesat. "Kalau kita bisa ekspor, bagus sekali. Potensi di ASEAN saja sangat besar," ujarnya, saat dihubungi Republika, Rabu (29/11).
Namun begitu, kata Aulia, agar e-commerce dapat memasuki pasar global, dukungan regulasi dari pemerintah saja tak cukup. Perusahaan lokal juga harus bersiap diri agar mampu mengelola pesanan dari luar negeri.
Dari segi infrastruktur teknologi, menurut dia, tidak ada masalah. Pelaku usaha e-commerce hanya perlu mengubah tampilan situsnya agar mudah digunakan oleh konsumen dari berbagai penjuru dunia.
"Situsnya tentu harus menyediakan pilihan bahasa Inggris. Kemudian operasionalnya juga harus mengerti bahasa Inggris," ujar Aulia.
Pemerintah memang tengah menyiapkan aturan ekspor baru agar platform niaga digital bisa memasuki pasar global. Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik mengatakan, saat ini kajian mengenai aturan yang memungkinkan e-commerce mengekspor barang secara ritel tersebut sedang berlangsung.
"Kajiannya perlu setahun, paling cepat," kata Ricky, saat ditemui wartawan di Djakarta Theatre, Selasa (28/11).
Ia menjelaskan, Badan Ekonomi Kreatif mendorong agar ada kebijakan ekspor baru karena selama ini masyarakat Indonesia bisa berbelanja secara langsung di platform niaga digital yang berbasis di luar negeri seperti Amazon dan Alibaba. Sementara, orang yang berada di luar negeri tidak bisa berbelanja di e-commerce asli Indonesia seperti Bukalapak.
"Padahal ada batik, tenun dan kerajinan Indonesia lain yang bisa dijual," kata Ricky.
Karena itu, Bekraf mendorong agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan baru yang memungkinkan e-commerce lokal untuk menjual secara satuan ke luar negeri.