Selasa 28 Nov 2017 03:07 WIB

Bila RKU RAPP tak Selesai, Sanksi Administrasi Menanti

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kembali agar PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memperbaiki Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai keinginan pemerintah.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pihaknya tidak bisa tinggal diam mengingat 2017 adalah batasan KLHK mengumpulkan RKU dari 99 perusahaan yang ada. Kemudian pada 2018 mulai melakukan aksi dari RKU tersebut.

"Kalau tidak selesai RKU-nya sampai akhir 2017 maka ada sanksi administrasi sesuai UU Kehutanan," katanya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (27/11).

Dari 99 perusahaan tersebut, sebanyak 72 perusahaan belum terpenuhi RKU nya. Itu artinya baru 27 perusahaan yang telah ditandatangani RKU-nya. Bahkan, sekitar 30 perusahaan dari grup RAPP belum ada yang ditandatangani. "Grupnya dia masih ngeyel," kata dia.

RAPP pada 30 Oktober telah memberikan RKU. Namun belum memenuhi ketentuan KLHK. Diakui Bambang masih ada beberapa poin yang masih dilanggar.

Sebab, bagi perusahaan, pemulihan itu diartikan masih boleh menanam tanaman pokok padahal tidak. Ketentuan yang diinginkan KLHK adalah memulihkan ekosistem gambut yang rusak maupun terbakar.

Asistensi pun dilakukan. Sejak 30 Oktober, sudah dilakukan lima kali asistensi sehingga keluar surat peringatan tanggal 17 November untuk melakukan perbaikan. Namun hingga kini RAPP belum patuh secara keseluruhan.

"Dia harus patuh dan wajib mengikuti yang kita tegaskan, harus diikuti karena perusahaan lain juga sudah ikuti," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement