REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menelusuri data harta kekayaan milik 770 ribu Wajib Pajak (WP) yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini merupakan bentuk ketegasan aparat pajak dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
"Kami mengecek berdasarkan SPT dan SPH (Surat Pernyataan Harta). Tapi komitmen kami prioritas menindaklanjuti data WP yang tidak ikut tax amnesty," ujarnya di Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu malam (22/11).
Hestu menjelaskan, dari tindaklanjut tersebut ditemukan data harta kekayaan 770 ribu WP yang belum mengikuti program amnesti pajak. Hestu mengaku, DJP tetap melakukan langkah penegakan hukum yang profesional dengan menguji validitas data tersebut.
Hingga saat ini, kata Hestu, DJP telah menyelesaikan pemeriksaan atas 68 WP. Sementara, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) telah diterbitkan untuk tujuh WP.
Hestu menilai, dari tujuh WP tersebut ditemukan harta tersembunyi yang cukup besar. "Nilainya Rp 5,7 miliar. Ini baru dari tujuh WP," ujarnya.
Selain itu, Hestu kembali mengimbau WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam PP Nomor 36 tahun 2017. Besaran tarif untuk WP badan sebesar 25 persen, untuk WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.
Hal ini telah dikuatkan dengan terbitnya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. "Jadi silakan dimanfaatkan, sebelum ada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)," kata Hestu.
Jika DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi sebesar 200 persen sesuai dengan UU Amnesti Pajak bagi WP yang ikut program amnesti pajak. Kemudian, sanksi bagi WP yang tidak ikut Amnesti Pajak adalah sebesar dua persen selama 24 bulan sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).