Rabu 22 Nov 2017 01:25 WIB

Ini Rincian Besaran UMK Jawa Barat 2018

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Demo ribuan buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Demo ribuan buruh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menandatangani kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jabar 2018, Selasa (21/11). Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan Arif, surat keputusan (SK) yang ditandatangani tersebut bernomor 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017.

"Pagi tadi, Pak gubernur sudah menandatangani keputusan tersebut," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (21/11).

Menurut Ferry, sebelum ditandatangani gubernur, usulan rekomendasi kenaikan UMK dari kabupaten/kota tersebut,sudah dibahas dalam rapat pleno. Semua daerah, mengajukan usulan tersebut terfokus pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 yakni kenaikannya 8,7 persen."Tapi memang dalam pengusalan itu dinamikanya berbeda-beda. Misalnya, Depok sudah mengusulkan tapi acuannya bukan PP 78," katanya.

Ferry mengatakan, Depok harus memperbaiki usulan yang tak sesuai PP 78 itu, karena kalau tak sesuai ketentuan dinilai akan menyalahi surat Menaker, berdasarkan angka inflasi dan domestik bruto. "Acuan itu yang dipakai. Jadi, kami mengembalikan usulan Kota Depok," katanya.

Ferry pun mengaku, dibuat tegang oleh Kabupaten Bogor. Karena, pembahasan dewan pengupahannya sudah selesai tapi Bupatinya keluar kota. "Kabupaten Bogor, janji pada kami akan diserahkan pagi hari. Tapi baru disampaikan pukul 14.00 WIB saat kami sedang rapat pembahasan," katanya.

Menurut Ferry, dewan pengupahan dibuat tegang oleh Kabupaten Bogor, karena waktu sangat penting. Semua rekomendasi, seharusnya bisa selesai pada 20 November 2017. "Kan semua usulan diperiksa oleh dewan pengupahan provinsi," katanya.

Terkait besaran kenaikan UMK, menurut Ferry, Karawang tertinggi UMKnya. "Sementara Pangandaran sebagai kabupaten terbaru, UMKnya paling rendah," katanya.

Ferry mengatakan, kenaikan UMK 2018 tersebut, adalah dari Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.604.334 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.

Selain itu, menurut Ferry, Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632, Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp1.960.301 dari sebelumnya Rp1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp1.477.352.

Ferry mengatakan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp3.091.345 dari sebelumnya Rp2.843.662, Kabupaten Bandung Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277 dari sebelumnya Rp2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kota Cimahi Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461.

Kemudian, kata dia, Kota Depok Rp3.584.700 dari sebelumnya Rp3.297.489, Kota Bogor Rp3.557.146 dari sebelumnya Rp3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556 dari sebelumnya Rp2.376.558, Kota Sukabumi Rp2.158. 430 dari sebelumnya Rp1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp2.162.366.

Kota Bekasi Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp3.837.939 dari sebelumnya Rp3.530.438, Kabupaten Karawang Rp3.919.291 dari sebelumnya Rp3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp2.529.759 dari sebelumnya Rp2.327.072. Sedangkan Purwakarta, sebesar Rp 3.445.616 dari sebelumnya Rp 3.169.000dan Kabupaten Bogor sebesar Rp 3.483.667.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement