Selasa 21 Nov 2017 08:04 WIB

SMF Salurkan Modal KPR Rp 32,64 Triliun

Logo SMF
Foto: Sekper SMF
Logo SMF

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo mengatakan SMF sampai 30 Juni 2017 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke KPR kumulatif mencapai sebesar Rp32,64 triliun.

"Total dana itu terdiri dari pembiayaan sebesar Rp 24,49 triliun dan sekuritisasi sebesar Rp8,15 triliun ini telah dialirkan tersebut telah membiayai 672.109 debitur dari Aceh sampai Papua," katanya di Makassar, Senin (20/11).

Ia mengatakan hal itu pada kesempatan sosialisasi dan edukasi bersama 40 jurnalis dari media di wilayah Indonesia Tengah dan Timur terkait dengan percepatan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tahun 2015. Menurut dia, penyalur KPR berbentuk bank ataupun lembaga keuangan bukan bank adalah nasabah utama perseroan dalam melakukan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Peran lembaga penyalur KPR dalam melakukan produksi KPR sangat penting untuk pertumbuhan portofolio KPR yang sehat di Indonesia," katanya.

Membeli rumah akan memerlukan jumlah uang yang tidak sedikit. Karena itu diperlukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa angsuran yang cukup panjang. Bagi perbankan, sumber dana yang tersedia untuk membiayai KPR umumnya berjangka pendek (tabungan, giro, deposito dan sebagian dari obligasi) sehingga menimbulkan maturity mismatch (kesenjangan jangka waktu).

Ia mengatakan, masalah maturity mismatch dialami hampir oleh semua negara berkembang dan masing-masing mencari solusi yang cocok dengan kondisi negaranya. Sejak tahun 1983, diskusi intensif tentang pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan telah dilaksanakan di antara para pemangku kepentingan industri pembiayaan perumahan.

Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian studi kelayakan yang dipelopori oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, antara tahun 1993 hingga semester pertama tahun 2005. Rangkaian studi dilakukan sejak tahun 1993 oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan dan dibantu konsultan asing yang dibiayai oleh USAID.

Pada tahun 1998 terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.014/1998 yang membuka peluang berdirinya lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Lembaga ini belum sempat berdiri karena pada saat itu belum ada investor yang berminat.

Meskipun demikian pemerintah tetap memberikan komitmennya terhadap pembentukan lembaga tersebut dengan membentuk kelompok kerja baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement