Sabtu 18 Nov 2017 17:07 WIB

KKP Perjuangkan Pengurangan Tarif Bea Masuk Produk Perikanan RI ke Uni Eropa

Ikan tangkapan nelayan Indonesia
Foto: Dokumentasi
Ikan tangkapan nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan agar produk perikanan nasional yang diimpor oleh Uni Eropa mendapatkan pengurangan tarif bea masuk sehingga menggenjot ekspor komoditas perikanan Indonesia.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam rilis, Sabtu (18/11), menyebutkan tarif bea masuk produk perikanan Indonesia di Uni Eropa masih cukup tinggi yaitu sekitar 6-24 persen.

Namun sejumlah negara lainnya seperti Timor Leste, Papua Nugini dan Vietnam ditengarai mendapatkan tarif bea masuk yang jauh lebih rendah dan bahkan ada yang tidak dikenakan tarif bea masuk. "Indonesia sudah saatnya juga mendapatkan tarif yang sama 0 persen, ini yang sedang kita perjuangkan," paparnya.

Ia mengemukakan bahwa baik pihak industri nasional maupun global saat ini turut mengakui bahwa pihaknya mendukung program pemerintah untuk menciptakan perikanan yang berkelanjutan, antara lain dengan menjual produk perikanan yang berkualitas dan dengan label aman.

Dengan kata lain, lanjutnya, ikan yang mereka jual bukanlah ikan yang berasal dari hasil penangkapan yang menggunakan cara-cara yang ilegal serta aman untuk dikonsumsi.

Terkait dengan ekspor, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta dibukanya penerbangan langsung di kawasan pulau-pulau terluar sebagai hub terdekat untuk gerbang ekspor ikan segar.

Dalam paparan tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Menteri Susi mengatakan ikan segar menjadi hasil produksi yang mahal untuk di ekspor, namun tidak didukung dengan akses dan transportasi sehingga ikan segar tersebut terpaksa dijual dalam keadaan beku.

"Saya minta Pak Menko untuk meminta Menteri Perhubungan membuka jalur terluar dari utara dan selatan terutama Indonesia Timur ke hub karena ada kenaikan ekspor ikan segar dari Maluku ke luar. Ini butuh penerbangan langsung," kata Menteri Susi di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (18/10).

Ia menjelaskan selama ini produksi ikan tuna segar yang bernilai tinggi harus di ekspor dalam keadaan beku karena lamanya pengiriman yang memakan waktu hingga 48 jam dengan kapal laut.

Selain itu, ikan-ikan dari kawasan pulau terluar, seperti Morotai dan Maluku tidak bisa langsung dijual ke Davao City, Filipina atau Palau karena harus dikirim terlebih dahulu ke Bitung dan Makassar sebagai lokasi hub.

Padahal, jarak dari Morotai ke Filipina dan Palau hanya berkisar satu jam jika menggunakan pesawat terbang. Dengan lamanya perjalanan pengiriman, kualitas ikan menurun begitu juga dengan harga jualnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement