Kamis 16 Nov 2017 16:44 WIB

Kadin Ajak BUMN Jalankan Praktik Bisnis Bersih

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Logo Kadin (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Kadin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan praktik bisnis dan usaha yang bersih. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Regulasi Melli Darsa mengungkapkan ajakan tersebut tak hanya untuk BUMN saja namun juga swasta.

Padahal saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh korporasi. Menurut Melli, seharusnya aturan tersebut bisa menjadi landasan untuk setiap BUMN dan swasta menjalankan usahanya dengan baik.

"Memang (Perma Nomor13) membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum karena sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya," kata Melli di Jakarta, Kamis (16/11).

Untuk itu, Kadin mensosialisasikan kembali Perma tersebut agar menjadi landasan bagi setiap korporasi BUMN dan swasta melakukan bisnis yang bersih. Menurut Melli, aturan tersebut bisa menjadi acuan agar korporasi meningkatkan tata kelola yang baik. "Terutama BUMN di mana perlu kejelasan dalam hal pemisahan pengelolaan keuangan negara agar tak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran," ujar Melli.

Untuk itu ia menegaskan perlunya pemahaman yang lebih mendalam soal PERMA tersebut dan pengelolaan keuangan BUMN. Semua itu, kata dia, diperlukan untuk menciptakan praktik bisnis di dunia usaha dan korporasi.

Melli meminta korporasi baik BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. Pelaku usaha menurutnya harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum karena pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti lewat Perma No 13 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement