Kamis 16 Nov 2017 13:53 WIB

YLKI Nilai Sistem Tarif Listrik Baru Bebani Konsumen

Red: Nur Aini
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (14/11). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi hanya menjadi dua golongan yaitu 4.400 VA dan 13.200 VA
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (14/11). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi hanya menjadi dua golongan yaitu 4.400 VA dan 13.200 VA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana kebijakan Kementerian ESDM yang akan menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 VA membuat masyarakat konsumen listrik terbebani yang dikhawatirkan melambungkan tagihan listrik.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan walau Kementerian ESDM dan bahkan Dirut PT PLN menjamin bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, tetapi jaminan itu masih sangat meragukan jika dilihat dari beberapa indikator.

Indikator tersebut adalah pertama benar bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129 ribu), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800;

Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen. Konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal.

Ketiga, penyederhanaan tarif ini akan mengkibatkan perilaku konsumtif/boros dari konsumen listrik. Akibat aliran listrik yang loss stroom, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah.

Dari sisi hulu kebijakan penyederhaan tarif lebih dikarenakan "over supply" energi listrik. Akibat pemerintah getol membangun pembangkit 35 irbu MW, PT PLN mengalami over supply energi listrik. Apalagi diduga PT PLN terjerat take or pay listrik swasta (IPP). Atas dampak over supply dan "take or pay" dari IPP itulah kemudian bebannya ditransfer ke konsumen rumah tangga. Upaya untuk meningkatkan penjualan listrik pada konsumen juga berpotensi tidak tercapai mengingat daya beli konsumen yang masih lemah. Apalagi faktanya konsumsi energi listrik di Indonesia terbukti masih rendah, rata-rata hanya 630-an kWh per tahun per kapita.

Sementara itu, Kementerian ESDM mengatakan hal tersebut masih dikaji untuk penetapan tarif. "Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion (FGD), public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di.

Fakta dari Kementerian ESDM adalah tarif subsidi 450 VA dan 900 VA tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586 per kWh.

Kedua, tidak ada perubahan harga dan tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya abdomen listrik juga tidak mengalami penaikan.

Selanjutnya, masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement