REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan amandemen kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 13 perusahaan tambang. Amandemen aturan ini merupakan penyesuaian kontrak yang dipegang para pemilik tambang pada UU Nomor 4 Tahun 2009.
Jonan mengatakan dengan adanya amandemen kontrak ini maka penerimaan negara juga berubah sesuai dengan ketentuan yang ada di UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. "Ada penerimaan negara yang meningkat 68 juta dolar AS karena ini semata-mata amanat UU untuk bisa meningkatkan penerimaan negara," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Ia menjelaskan Kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam hal ini terdapat peningkatan penerimaan negara dan sudah disepakati perusahaan.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula 1 dolar per hektare menjadi 4 dolar per hektare. Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan iuran pembangunan daerah (Ipeda) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jonan menjelaskan selain teken kontrak 13 amandemen baru ini, masih ada 18 perusahaan lagi yang belum melakukan amandemen. Jonan berharap sampai akhir tahun ini ke-18 perusahaan tersebut bisa melakukan amandemen kontrak.
Jika ke-18 perusahaan ini sudah melakukan amandemen maka target pemerintah untuk mengamandemen kontrak 68 perusahaan tambang pemegang PKP2B selesai disesuaikan.
Ke-13 PKP2B tersebut terdiri dari:
4 PKP2B Generasi I:
PT Arutmin Indonesia, di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tahap operasi produksi.
PT Kaltim Prima Coal, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahap operasi produksi.
PT Berau Coal, di Provinsi Kaltim. Tahap operasi Produksi.
PT Kideco Jaya Agung, di Provinsi Kaltim. Tahap operasi Produksi.
1 PKP2B Generasi II:
PT Barasentosa Lestari, di Provinsi Sumatera Selatan. Tahap operasi Produksi.
8 PKP2B Generasi III:
PT Intitirta Primasakti, di Provinsi Jambi. Tahap operasi Produksi.
PT Juloi Coal, di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahap studi kelayakan.
PT Kalteng Coal, di Provinsi Kalteng. Tahap studi kelayakan.
PT Lahai Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap operasi produksi.
PT Maruwai Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap Konstruksi.
PT Pari Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap Eksplorasi
PT Ratah Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap eksplorasi.
PT Sumber Barito Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap studi kelayakan.