Selasa 14 Nov 2017 16:59 WIB

Golongan Tarif Dasar Listrik Diubah, Ini Tanggapan Industri

Rep: Halimatus sadiyah/ Red: Nur Aini
Stasiun Pengisian Listrik Umum di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Stasiun Pengisian Listrik Umum di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Senin (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pelaku industri yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tak keberatan dengan rencana Kementerian ESDM dan PLN yang akan segera menyederhanakan penggolongan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Benny Soetrisno mengatakan, batasan golongan listrik tersebut sudah tak lagi dibutuhkan karena saat ini biaya beban langganan sudah dihapuskan. Sehingga, meskipun daya bertambah, pelanggan tetap membayar sesuai pemakaian.

"Yang kita bayar adalah yang kita pakai, baik pada waktu beban normal dan beban puncak," kata Benny, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).

Namun begitu, kata dia, pengusaha justru tengah menunggu implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga mengenai pemberian diskon khusus TDL bagi industri. Menurut Benny, mengacu pada kebijakan yang diluncurkan pada Oktober tahun lalu tersebut, pemerintah menjanjikan akan memberikan diskon sebesar 30 persen bagi industri yang menggunakan listrik dari mulai pukul 23.00 sampai 08.00.

PLN sebelumnya mengklaim telah menjalankan kebijakan pemberian diskon tersebut pada lebih dari seribu industri besar. Namun begitu, Apindo menyebut, pada kenyataannya di lapangan, industri tidak menikmati diskon tarif listrik seperti yang dijanjikan pemerintah.

Baca juga: Pelanggan PLN 900 VA Nonsubsidi Diminta Pindah ke 1.300 VA

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement