Senin 13 Nov 2017 14:54 WIB

Menaker Klaim PP Upah Minimum Sudah Ideal dan Final

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Budi Raharjo
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengklaim penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja atau buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final. Penetapan upah tersebut dinilai setelah mempertimbangkan semua kepentingan.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha dan yang belum bekerja," kata Hanif, Ahad (12/11).

Hanif menjelaskan, dengan PP 78/2015 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan. "Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan, lanjut Hanif, upah minimum akan naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri.

Karena itu, jika upah digenjot terus semakin tinggi, Hanif khawatir, banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. "Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja. Ikuti saja PP 78," ungkap Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement