REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerja sama dengan Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya BKPM dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah mengatakan, lewat perjanjian kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk melakukan penyelarasan Data Kepesertaan Perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan Data Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki izin usaha di BKPM. Pemanfaatan dan penyelarasan data akan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang ada di BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan salah satu bentuk sinergi, sehingga data yang dimiliki oleh kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, kata Lestari, usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pusat BKPM, Jumat (10/11).
Dalam penandatangan kerjasama tersebut, BKPM diwakili oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E Ilyas Lubis.
Lebih lanjut, Lestari mengatakan, kerja sama dengan BPJS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya terkait penempatan pejabat penghubung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM.