Kamis 09 Nov 2017 08:27 WIB

PT KAI Batasi Jumlah Barang yang Boleh Dibawa Penumpang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon Penumpang berjejal memasuki kereta api di Stasiun Senen, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Penumpang berjejal memasuki kereta api di Stasiun Senen, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mulai mengatur berat barang bawaan penumpang untuk semua kelas kereta api (KA). Menjelang musim liburan Natal dan tahun baru, VP Public Relations KAI Agus Komarudin mengatakan masyarakat harus mulai memperhatikan berat barang bawaannya untuk bepergian menggunakan KA.

Dia memastikan saat ini KAI sudah memiliki aturan maksimal bagasi. "Sekarang ini maksimum tanpa bea bagasi ke dalam KA itu 20 kilogram perpenumpang. Dimensinya harus 70x48x30 cm," kata Agus kepada Republika, Kamis (9/11).

Agus menegaskan jika ada penumpang yang melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan perkilogramnya untuk kelas eksekutif yaitu Rp 10 ribu, kelas bisnis enam ribu rupiah, dan kelas ekonomi dua ribu rupiah.

Meskipun hanya dikenakan biaya tambahan, Agus menuturkan tetap ada maksimal berat barang bawaan jika melebihi 20 kilogram. "Sebanyak-banyaknya setiap penumpang berat bagasinya hanya 40 kilogram dengan dimensi 70x48x60 cm," jelas Agus.

Dengan begitu, Agung mengungkapkan akan ada pemeriksaan untuk barang bawaan sebelum masuk ke dalam KA. Dia memastikan akan ada penimbangan berat bagasi di setiap stasiun pemberangkatan.

Memasuki musim liburan Natal dan tahun baru, KAI memprediksi akan ada kenaikan penumpang hingga enam persen dari hari biasanya. KAI sudah menyiapkan 40 perjalanan tambahan untuk mengantisipasi peningkatan penumpang pada masa liburan tersebut mulai 21 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018. Rahayu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement